Senin, 26 Desember 2011

Tugas pekerjaan pada Sub Kantor Urusan Agama Kec. Talang Kelapa


       KANTOR URUSAN AGAMA
         KECAMATAN TALANG  KELAPA
                   KABUPATEN   BANYUASIN
                       JL.Palembang-Betung Km. 16 Sukajadi Telp. 0711-432230
 

URAIAN :  Tugas Pekerjaan Sub. Urusan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan             Talang Kelapa Kab. Banyuasin

1.       SUB URUSAN TATA USAHA
  • Melaksanakan kegiatan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Kelapa Kebupaten Banyuasin secara menyeluruh meliputi antara lain : menerima surat, mengarahkan surat, menyelesaikan surat, menata kearsipan surat, melakukan pengetikan dan penggadaan.
  • Melaksanakan pengurusan perlengkapan kantor meliputi : penggadaan, penyimpanan pemeliharaan dan penggunaan barang-barang di lingkungan KUA.
  • Melaksanakan urusan rumah tangga KUA meliputi : mengatur dan memelihara kebersihan dan keindahan kantor, merencanakan dan mengusahakan kebutuhan perlengkapan dan sarana kantor.
  • Penulisan Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah.
  • Bertindak mewakili kepala dalam hal-hal yang bukan prinsip pada saat Kepala KUA tidak ada di tempat.

2.       SUB URUSAN DOKUMENTASI DAN STATISTIK (DOKTIK)
·         Mengumpulkan  dan mengelolah data dari tiap-tiap sub urusan.
·         Membuat dokumentasi dan statistik hasil kegiatan tiap-tiap sub urusan.
·         Menyajikan data hasil kegiatan dari tiap-tiap sub urusan
·         Mengkoordinir semua pekerjaan yang bersifat dokumentasi dan statistik.

3.       SUB URUSAN NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK (NTCR)
·         Menyiapkan, menyimpan dan memelihara blangko-blangko administrasi NTCR.
·         Mendaftar, mengatur waktu dan tempat pelayanan permintaan pelaksanaan pernikahan.
·         Melaksanakan kegiatan proses pencatatan NTCR meliputi : pengurusan pengunaan blangko-blangko NTCR, membuat laporan tehnis pencatatan NTCR, meneliti dan mengerjakan pencatatan.
·         Mengerjakan buku stock formulir NTCR.
·         Mengkoordinir pekerjaan yang menyangkut NTCR
·         Penulisan Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah

4.       SUB URUSAN ZAKAT, WAKAF DAN IBADAH SOSIAL (ZAWAIBSOS)
·         Memberikan bimbingan dan tuntutan kepada masyarakat tentang zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
·         Mengerjakan formulir registrasi tentang zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
·         Mengkoordinir semua pekerjaan yang berkenaan dengan zakat, wakaf dan ibadah lainnya.

5.       SUB URUSAN BIMBINGAN PERKAWINAN
·         Pemeriksaan kelengkapan administrasi  berkas daftar pemeriksan Nikah
·         Memberikan bimbingan  dan penyuluhan kepada calon mempelai atau pasangan yang sedang mengalami perselisihan rumah tangga dalam rangka meningkatkan mutu perkawinan dan kesejahteraan keluarga menggurangi perselisihan dan menghindarkan terjadinya penceraian.
·         Bekerjasama dengan sub urusan NTCR dan BP4 untuk memasyarakatkan Undang-Undang Perkawinan..

6.       SUB UNIT KEMESJIDAN (MESJID)
·         Memberikan bimbingan terhadap Pengurus Mesjid, langgar, surau atau mushollah.
·         Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan rehabilitasi mesjid dari pemerintah
·         Melakukan pengarahan terhadap penggunaan dana bantuan mesjid dari pemerintah
·         Melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi mesjid.
·         Memberikan bimbingan terhadap kemakmuran mesjid.
·         Mengjoordinir semua pekerjaan yang berkenaan dengan mesjid.

7.       SUB URUSAN PANGAN HALAL
            Mendata produk pangan halal
           Menginventaris perusahaan-perusahan yang ada diruang lingkup kecamatan
           Memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang produk pangan halal  
     
Naskah uraian tugas pekerjaan ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi pegawai KUA Kecamatan Talang  Kelapa  Kabupaten Banyuasin.
Bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam uraian ini akan diadakan perbaiakan sebagaimana mestinya.
Sukajadi,   05  Juni 2007
Kepala,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar