Senin, 26 Desember 2011

Tugas pekerjaan pada Sub Kantor Urusan Agama Kec. Talang Kelapa


       KANTOR URUSAN AGAMA
         KECAMATAN TALANG  KELAPA
                   KABUPATEN   BANYUASIN
                       JL.Palembang-Betung Km. 16 Sukajadi Telp. 0711-432230
 

URAIAN :  Tugas Pekerjaan Sub. Urusan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan             Talang Kelapa Kab. Banyuasin

1.       SUB URUSAN TATA USAHA
  • Melaksanakan kegiatan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Kelapa Kebupaten Banyuasin secara menyeluruh meliputi antara lain : menerima surat, mengarahkan surat, menyelesaikan surat, menata kearsipan surat, melakukan pengetikan dan penggadaan.
  • Melaksanakan pengurusan perlengkapan kantor meliputi : penggadaan, penyimpanan pemeliharaan dan penggunaan barang-barang di lingkungan KUA.
  • Melaksanakan urusan rumah tangga KUA meliputi : mengatur dan memelihara kebersihan dan keindahan kantor, merencanakan dan mengusahakan kebutuhan perlengkapan dan sarana kantor.
  • Penulisan Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah.
  • Bertindak mewakili kepala dalam hal-hal yang bukan prinsip pada saat Kepala KUA tidak ada di tempat.

2.       SUB URUSAN DOKUMENTASI DAN STATISTIK (DOKTIK)
·         Mengumpulkan  dan mengelolah data dari tiap-tiap sub urusan.
·         Membuat dokumentasi dan statistik hasil kegiatan tiap-tiap sub urusan.
·         Menyajikan data hasil kegiatan dari tiap-tiap sub urusan
·         Mengkoordinir semua pekerjaan yang bersifat dokumentasi dan statistik.

3.       SUB URUSAN NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK (NTCR)
·         Menyiapkan, menyimpan dan memelihara blangko-blangko administrasi NTCR.
·         Mendaftar, mengatur waktu dan tempat pelayanan permintaan pelaksanaan pernikahan.
·         Melaksanakan kegiatan proses pencatatan NTCR meliputi : pengurusan pengunaan blangko-blangko NTCR, membuat laporan tehnis pencatatan NTCR, meneliti dan mengerjakan pencatatan.
·         Mengerjakan buku stock formulir NTCR.
·         Mengkoordinir pekerjaan yang menyangkut NTCR
·         Penulisan Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah

4.       SUB URUSAN ZAKAT, WAKAF DAN IBADAH SOSIAL (ZAWAIBSOS)
·         Memberikan bimbingan dan tuntutan kepada masyarakat tentang zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
·         Mengerjakan formulir registrasi tentang zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
·         Mengkoordinir semua pekerjaan yang berkenaan dengan zakat, wakaf dan ibadah lainnya.

5.       SUB URUSAN BIMBINGAN PERKAWINAN
·         Pemeriksaan kelengkapan administrasi  berkas daftar pemeriksan Nikah
·         Memberikan bimbingan  dan penyuluhan kepada calon mempelai atau pasangan yang sedang mengalami perselisihan rumah tangga dalam rangka meningkatkan mutu perkawinan dan kesejahteraan keluarga menggurangi perselisihan dan menghindarkan terjadinya penceraian.
·         Bekerjasama dengan sub urusan NTCR dan BP4 untuk memasyarakatkan Undang-Undang Perkawinan..

6.       SUB UNIT KEMESJIDAN (MESJID)
·         Memberikan bimbingan terhadap Pengurus Mesjid, langgar, surau atau mushollah.
·         Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan rehabilitasi mesjid dari pemerintah
·         Melakukan pengarahan terhadap penggunaan dana bantuan mesjid dari pemerintah
·         Melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi mesjid.
·         Memberikan bimbingan terhadap kemakmuran mesjid.
·         Mengjoordinir semua pekerjaan yang berkenaan dengan mesjid.

7.       SUB URUSAN PANGAN HALAL
            Mendata produk pangan halal
           Menginventaris perusahaan-perusahan yang ada diruang lingkup kecamatan
           Memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang produk pangan halal  
     
Naskah uraian tugas pekerjaan ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi pegawai KUA Kecamatan Talang  Kelapa  Kabupaten Banyuasin.
Bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam uraian ini akan diadakan perbaiakan sebagaimana mestinya.
Sukajadi,   05  Juni 2007
Kepala,

Minggu, 25 Desember 2011

INSTRUKSI MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
PEMANTAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara mantap, sesuai dengan asas pelayanan prima yang lebih baik, lebih cepat dan lebih murah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agama; dan
2. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri.
Untuk:
KESATU : Melakukan langkah-langkah yang mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Membuat daftar jenis layanan kepada masyarakat beserta persyaratan administratif yang harus dipenuhi;
2. Melakukan pengamatan lapangan;
3. Membuat mekanisme prosedur dan Standard Operating Procedure;
4. Pemanfaatan ICT untuk pelayanan; dan
5. Langkah-langkah upaya pencegahan dan penindakan perilaku Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
KEDUA : Menyampaikan laporan pelaksanaan instruksi ini secara priodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal.
KETIGA : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
KEEMPAT : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
SURYADHARMA ALI

Jumat, 23 Desember 2011

Tema Hab Kemeneag ke 66

HAB KEMENAG KE 66 TEMA :

"MEMPERTEGUH KOMITMEN UNTUK MEMBANGUN KEMENTERIAN AGAMA YANG BEBAS DARI KORUPSI"

MOTTO :

"IKHLAS, INTEGRITAS, DAN BERSIH

Visi-Misi Kementerian Agama

Visi dan Misi  Kementerian Agama sebagai berikut:

VISI

“Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN.”
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

MISI

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)