
KECAMATAN TALANG KELAPA
KABUPATEN BANYUASIN
JL.Palembang-Betung Km. 16 Sukajadi Telp.
0711-432230

URAIAN : Tugas Pekerjaan Sub.
Urusan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Kelapa Kab. Banyuasin
1. SUB URUSAN TATA USAHA
- Melaksanakan kegiatan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Kelapa Kebupaten Banyuasin secara menyeluruh meliputi antara lain : menerima surat, mengarahkan surat, menyelesaikan surat, menata kearsipan surat, melakukan pengetikan dan penggadaan.
- Melaksanakan pengurusan perlengkapan kantor meliputi : penggadaan, penyimpanan pemeliharaan dan penggunaan barang-barang di lingkungan KUA.
- Melaksanakan urusan rumah tangga KUA meliputi : mengatur dan memelihara kebersihan dan keindahan kantor, merencanakan dan mengusahakan kebutuhan perlengkapan dan sarana kantor.
- Penulisan Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah.
- Bertindak mewakili kepala dalam hal-hal yang bukan prinsip pada saat Kepala KUA tidak ada di tempat.
2. SUB URUSAN DOKUMENTASI DAN STATISTIK (DOKTIK)
·
Mengumpulkan dan mengelolah data dari tiap-tiap sub
urusan.
·
Membuat
dokumentasi dan statistik hasil kegiatan tiap-tiap sub urusan.
·
Menyajikan
data hasil kegiatan dari tiap-tiap sub urusan
·
Mengkoordinir
semua pekerjaan yang bersifat dokumentasi dan statistik.
3. SUB URUSAN NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK
(NTCR)
·
Menyiapkan,
menyimpan dan memelihara blangko-blangko administrasi NTCR.
·
Mendaftar,
mengatur waktu dan tempat pelayanan permintaan pelaksanaan pernikahan.
·
Melaksanakan
kegiatan proses pencatatan NTCR meliputi : pengurusan pengunaan blangko-blangko
NTCR, membuat laporan tehnis pencatatan NTCR, meneliti dan mengerjakan
pencatatan.
·
Mengerjakan
buku stock formulir NTCR.
·
Mengkoordinir
pekerjaan yang menyangkut NTCR
·
Penulisan
Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah
4. SUB URUSAN ZAKAT, WAKAF DAN IBADAH SOSIAL
(ZAWAIBSOS)
·
Memberikan
bimbingan dan tuntutan kepada masyarakat tentang zakat, wakaf dan ibadah sosial
lainnya.
·
Mengerjakan
formulir registrasi tentang zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
·
Mengkoordinir
semua pekerjaan yang berkenaan dengan zakat, wakaf dan ibadah lainnya.
5. SUB URUSAN BIMBINGAN PERKAWINAN
·
Pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas daftar pemeriksan Nikah
·
Memberikan
bimbingan dan penyuluhan kepada calon
mempelai atau pasangan yang sedang mengalami perselisihan rumah tangga dalam
rangka meningkatkan mutu perkawinan dan kesejahteraan keluarga menggurangi
perselisihan dan menghindarkan terjadinya penceraian.
·
Bekerjasama
dengan sub urusan NTCR dan BP4 untuk memasyarakatkan Undang-Undang Perkawinan..
6. SUB UNIT KEMESJIDAN (MESJID)
·
Memberikan
bimbingan terhadap Pengurus Mesjid, langgar, surau atau mushollah.
·
Membantu
mengurus kelancaran permohonan bantuan rehabilitasi mesjid dari pemerintah
·
Melakukan
pengarahan terhadap penggunaan dana bantuan mesjid dari pemerintah
·
Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan organisasi mesjid.
·
Memberikan
bimbingan terhadap kemakmuran mesjid.
·
Mengjoordinir
semua pekerjaan yang berkenaan dengan mesjid.
7.
SUB URUSAN PANGAN HALAL
•
Mendata produk pangan
halal
● Menginventaris perusahaan-perusahan yang
ada diruang lingkup kecamatan
● Memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang
produk pangan halal
Naskah uraian tugas pekerjaan ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman
bagi pegawai KUA Kecamatan Talang Kelapa
Kabupaten Banyuasin.
Bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam uraian ini akan diadakan
perbaiakan sebagaimana mestinya.
Sukajadi, 05 Juni 2007
Kepala,